Identifikasi
Bentuk-bentuk Radikalisme Islam Radikal
Oleh: Mamang M. Haerudin
Dibawah ini penulis
mencoba mengidentifikasi beberapa bentuk radikalisme yang sering digelar oleh
kelompok Islam radikal yang implikasinya dapat merusak tatanan integritas
kerukunan antar umat beragama dan bangsa.
1. Intimidasi
Merupakan sikap (sejenis)
menakut-nakuti orang lain—khususnya terhadap pemeluk agama yang berbeda
(non-Muslim)—dengan sejumlah doktrin-doktrin maupun sikap-sikap yang
menyebabkan ketidaknyamanan orang lain. Seperti misalkan mengintimidasi
seseorang (non-Muslim) dengan mengancam agar ia tidak melakukan ritual
ibadahnya. Sikap yang demikian inilah yang penulis maksud dengan intimidasi
sebagai bentuk radikalisme.
2. Labelisasi “Sesat”,
“Musyrik”, “Kafir” dan seterusnya
Kelompok Islam radikal
biasanya tidak segan-segan untuk melebelkan predikat “sesat, musyrik, bahkan
kafir” terhadap kelompok Islam lain, apalagi terhadap kelompok non-Muslim.
Mereka menganggap bahwa pemahaman selain mereka telah menyimpang dari ajaran
Islam. Dengan demikian, kebersikapan Islam dalam ritual-ritual NU seperti
tahilan, marhabanan, manaqiban, haul, dan seterusnya mereka anggap sebagai
ritual-ritual yang akan mendatangkan kemusyrikan.
2. Pelarangan beribadah
Merupakan sebuah sikap
yang berbentuk pelarangan kepada non-Muslim agar ia tidak melakukan ritual
ibadahnya dengan berbagai alasan yang tidak logis. Dari sikap semacam ini,
penulis mempunyai konsekuensi terbalik, (andaikan) jika ini kemudian terjadi
dan dialami oleh umat Muslim. Misalkan, seorang muslim dilarang melakukan
shalat di masjid. Penulis rasa sikap ini sama sekali tidak dapat dibenarkan
dengan alasan apapun. Mengapa demikian? Karena persoalan ibadah adalah
persoalan yang sangkutannya dengan Tuhan (koneksi vertikal), yang kemudian
tidak diperkenankan adanya intervensi dari siapapun, apalagi melakukan sebuah
pelarangan.
3. Perusakan rumah ibadah
Yang namanya merusak
jelas ini merupakan perilaku yang telah keluar menerobos batas etika toleransi
keberagamaan. Apalagi melakukan tindak perusakan terhadap rumah ibadah
non-Muslim yang oleh ajaran agama Islam sendiripun sangat dilarang. Maka dari
itu, salah satu komitmen kerukunan umat beragama yang harus dijunjung tinggi
adalah bersama-sama menjaga keberadaan rumah ibadahnya satu sama lain. Artinya,
bersama membangun kerukunan hidup dalam beragama dalam bentuk memberikan
kenyamanan ibadah adalah ajaran yang terdapat dalam agama manapun, yang tidak
hanya ada dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, perusakan tempat ibadah merupakan
salah satu sikap yang termasuk pada tindak radikalisme yang dilarang.
4. Bom bunuh diri
(terorisme)
Fenomena bom bunuh diri
dewasa ini sedang menemukan momentumnya, seperti dua peristiwa terbaru bom
bunuh diri yang terjadi di masjid ad-Dzikra Mapolresta Cirebon dan GKBI
Kepunton Solo belum lama ini.
Fenomena bom bunuh diri
sering diidentikkan dengan konsep jihad dalam Islam, selain ini merupakan
sebuah pendangkalan pemahaman, juga merupakan kekeliruan besar dalam memaknai
jihad dalam arti yang sebenarnya. Oleh karena itu, bom bunuh diri yang
berakibat menewaskan banyak orang ini, sebaiknya kita hadapi bersama
(minimalnya) dengan mencari makna jihad yang lebih mempunyai manfaat luas,
seperti misalnya dengan berjihad dalam menuntut ilmu.
Itulah beberapa tindak
kekerasan Islam radikal yang lahir dari rahim radikalisme yang dapat merusak
tatanan damai kehidupan masyarakat Indonesia. Dari beberapa tindak kekerasan
diatas, sangat memungkinkan adanya bentuk-bentuk kekerasan lain yang serupa.
Namun demikian, tindak kekerasan diatas dapat kita tarik benang merah bahwa
tindak kekerasan selalu merujuk pada diskriminasi (pembedaan), arogansi (mau
menang sendiri), merasa paling benar sementara yang lain salah, dan lain
sebagainya.
Artikel Terkait:
Islam dan Potret Radikalisme Gerakan Proaktif Perempuan dalam Meretas Jalan Radikalisme
Islam: Moderasi Yes,Radikalisme No! Salam
0 komentar:
Post a Comment