w

Pesantren dan Perempuan

Pesantren dan Perempuan

Bergumul dengan pesantren, tak ubahnya bergumul dengan fikih. Dan secara umum, kajian keilmuan di pesantren fikih oriented, di mana fikih menjadi dominan dalam membangun epistemologi. Sesungguhnya tak harus ada yang dikhawatirkan dengan dominannya kajian fikih di pesantren, mana kala fikih yang dikaji adalah fikih sebagaimana makna generiknya. Yakni pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum-hukum syari’at yang dihasilkan dari kajian terhadap al-Qur’an dan hadits. Imam Badr al-Din al-Zarkasyi misalnya memberikan definisi tentang fikih;
Fikih pada dasarnya adalah pengetahuan yang mencakup semua aturan agama yang mengantarkan manusia pada pengetahuan tentang Tuhan, keesaan Tuhan, dan sifat-sifatnya, para Nabi dan Rasul-Nya, tentang tingkah laku, etika, dan apa yang perlu dilakukan oleh manusia sebagai hamba-Nya, dan lain-lain.”[3]

Jadi fikih di sini adalah fikih yang bersifat universal dan kontekstual. Tidak seperti fikih yang berkembang sekarang, yakni fikih yang direduksi hanya fikih empat mazhab, atau bahkan hanya fikih Imam Syafi’i saja, yang fatalnya tak menerima adanya kontekstualisasi dan kritik. Jadi fikih yang diilhami sampai dewasa ini adalah produk fikih tempo dulu tanpa reserve, bukan lagi pada penekanan proses transmisi panjangnya.
            
Padahal menurut Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), pesantren mempunyai genealogi intelektual fikih-sufistik, yakni fikih yang bernuansa tasawuf. Islam datang di Indonesia sudah dalam bentuk yang dikembangkan di Persia dan kemudian di anak Benua India, yang berorientasi sangat kuat pada tasawuf. Oleh karena itulah kita dapati bahwa tasawuf adalah orientasi yang menentukan corak keilmuan dan watak tradisi keilmuan di pesantren pada saat itu.[4] Fikih yang sangat mengedepankan akhlakul karimah, memudahkan, dan lembut. Jadi ketika fikih yang berkembang sampai saat ini menjadi fikih yang diskriminatif, menyulitkan, dan keras, masyarakat pesantren dan umat Muslim pada umumnya mesti mempertanggungjawabkan dengan berupaya mengembalikan fikih pada watak aslinya.
            
Mohamad Guntur Romli, berpendapat bahwa berperan dalam ruang domestik (keluarga) dan publik adalah pilihan perempuan. Perempuan berhak untuk memilih berperan di salah satu ruang itu, atau keduanya. Tidak diperkenankan memaksa perempuan berperan di salah satu ruang itu—diskriminasi yang sering muncul misalnya perempuan identik dengan ruang domestik.[5] Jadi pandangan yang beranggapan bahwa perempuan ketika sudah menikah menjadi milik suami dan di saat yang sama mesti menuruti perintahnya tanpa kecuali, sesungguhnya anggapan yang tidak berdasar.
            
Namun memang harus diakui bahwa pesantren termasuk ‘penyumbang’ dalam tindak kekerasan terhadap perempuan, terutama lewat pengajian dan pemahamannya terhadap kitab kuning yang dinominasi oleh kitab kuning yang bias gender. Ini memang menyakitkan, akan banyak pimpinan dan civitas pesantren yang ‘marah’ jika dinyatakan sebagai salah satu penyumbang kekerasan.
            
Kita ambil contoh misalnya beberapa kitab kuning yang sering atau hampir dikaji di pesantren-pesantren di Indonesia, khususnya di Jawa; Uqud al-Lujain karya Imam Nawawi al-Bantani, Qurrah al-Uyun karya Abu Muhammad Maulana al-Tihami, Adab al-Mu’asyarah bain al-Zaujain karya Ahmad bin Asmuni, dan lain-lain. Imam Nawawi al-Bantani dalam Uqud al-Lujain misalnya mengatakan; “Kalau pun seorang istri telah menghabiskan malamnya untuk ibadah, siang untuk puasa, tetapi ketika suami mengajaknya ke tempat tidur, dia (istri) terlambat memenuhinya, maka dia akan diseret, dibelenggu dan dikumpulkan bersama para setan lalu dimasukkan ke neraka paling dalam.”
            
Pandangan-pandangan tersebut dan semacamnya menjadi problem tersendiri bagi pesantren. Bagi para pimpinan dan civitas pesantren yang belum ‘tercerahkan’ pandangan-pandangan bias tersebut tentu saja dirasa tidak bermasalah, malah telah dijadikan standar baku dalam kehidupan rumah tangga dan relasi antara perempuan (istri) dan suami (laki-laki) tanpa harus ada kritik apalagi kontekstualisasi. Bahkan, tak jarang, dipahami oleh masyarakat pesantren bahwa mempelajari dan apalagi menerapkan isi kitab kuning itu akan mendapatkan berkah dari penulisnya, karena mana mungkin penulis kitab (mushanif) itu bodoh apalagi ingin mendiskriminasi perempuan. Karena yang ada pandangan-pandangan seperti itu justru dalam rangka mendidik perempuan (istri).
            
Problem berikutnya bagi pimpinan dan civitas pesantren yang telah ‘tercerahkan’, mereka sudah punya paradigma dan perspektif yang berkeadilan, tetapi tetap kesulitan untuk memulai melakukan perubahan terhadap paradigma dan perspektif mainstream. Pimpinan dan civitas pesantren dalam kategori ini adalah mereka yang memang punya ghirah tinggi pada keilmuan dan perubahan. Mereka sudah mau menerima hal-hal yang datang dari ‘luar’, entah berupa pemikiran maupun kerja-kerja kemanusiaan.
            
Problem yang dihadapi pimpinan dan civitas pesantren yang tercerahkan ini sebetulnya tak terlalu menyulitkan, hanya saja memang pertimbangannya adalah kehati-hatian. Mereka ingin ada perubahan secara perlahan agar tidak ditanggapi dengan sinis dan garang. Pada umumnya, problem itu seputar bagaimana cara menyampaikan pandangan-pandangan kitab kuning ‘bias’ itu dengan bahasa yang ‘membumi’ dan menyejukkan. Untuk dapat dipahami dan diterapkan baik dalam kehidupan rumah tangga pribadi maupun orang lain (masyarakat).
            
Beruntunglah pesantren-pesantren dan bangsa ini, karena kian banyak para ulama pesantren yang concern dalam pengarusutamaan dan pemberdayaan perempuan dengan tetap bersandarkan pada kitab kuning tetapi dengan paradigma dan perspektif yang memihak perempuan. Adapun tokoh-tokoh atau ulama-ulama pesantren itu akan dibahas pada sub-bab selanjutnya. Pesantren dan Perempuan

Tokoh-tokoh Pesantren yang Ramah Perempuan

Tokoh-tokoh Pesantren yang Ramah Perempuan
            
Pertama, adalah KH. Husein Muhammad, salah seorang ulama pesantren yang concern dalam diskursus dan aplikasi pemberdayaan perempuan berperspektif gender. Telah banyak buku yang ditulis oleh beliau beberapa di antaranya Fiqh Perempuan (LKiS-Rahima), Islam Agama Ramah Perempuan (LKiS-Fahmina), Ijtihad Kyai Husein (Rahima), dan lain-lain.
            
Kiai Husein merupakan salah satu pimpinan pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon, yang juga aktif sebagai komisioner di Komnas perempuan. M. Nuruzzaman dalam bukunya “Kiai Husein Membela Perempuan” (2005) menyebut Kiai Husein sebagai feminis laki-laki. Dalam buku ini juga, dikatakan bahwa pada awalnya Kiai Husein sempat kaget ketika praktik diskriminasi pada perempuan itu begitu nyata. Atas ajakan KH. Masdar Farid Mas’udi, Kiai Husein ‘disadarkan’ dan diwejangi pemikiran-pemikiran kritis tentang gagasan-gagasan keagamaan. Meskipun patut disayangkan “sang-guru” justru berbalik arah; dari awalnya concern pada hak-hak perempuan, justru mengingkari pembelaannya selama ini dengan berpoligami.[6]
            
Kiai Husein mengatakan dalam bukunya “Islam Agama Ramah Perempuan”, tuntutan untuk merumuskan kembali wacana gender dalam komunitas pesantren dan kegelisahan-kegelisahan yang dirasakan oleh mereka tersebut agaknya sangat dipahami. Hal ini karena konstruksi wacana tentang relasi suami istri secara khusus dan relasi laki-laki perempuan secara umum sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab kuning—acuan utama pesantren—masih sangat bias gender.[7]
             
Kedua, Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA, merupakan guru besar di UIN  Syarif Hidayatullah, dan ketua ICRP Jakarta. Sebagaimana Kiai Husein, Bu Musdah banyak menelurkan karya tentang pentingnya mendaulatkan hak-hak perempuan. Buku-buku tersebut di antaranya; Islam dan Hak Asasi Manusia (Naufan Pustaka), Muslimah Reformis (Mizan), Muslimah Sejati (Marja), dan lain-lain.
            
Bu Musdah juga salah seorang yang lekat dengan tradisi pesantren, mampu memahami berbagai kitab kuning, terutama kitab kuning yang menyoal posisi dan hak-hak perempuan. Bu Musdah bisa saja tak mengelola pesantren, tetapi berbekal pengalamannya dahulu belajar dan hidup di pesantren, cukup mewakili bahwa Bu Musdah pantas dijadikan sebagai tokoh pembaharu (reformis) pesantren. Apalagi Bu Musdah juga pernah menahkodai badan otonom NU; Fatayat dan Muslimat.
            
Dalam bukunya “Muslimah Sejati”, Bu Mudah menyatakan bahwa salah satu akar masalah kekerasan terhadap perempuan adalah karena pemahaman ajaran Islam yang keliru. Terutama tentang wacana pemukulan suami kepada istri. Hal itu membawa kepada pemahaman bahwa suami boleh memukul istrinya. Memukul istri merupakan hak suami, karena suami mempunyai kedudukan lebih tinggi sebagai pemimpin dan pemberi nafkah bagi istrinya.[8]
             
Ketiga, adalah Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Agama. Beliau juga merupakan orang pesantren, pernah merasakan bagaimana mondok—belajar dan hidup di pesantren. Bukunya yang paling terkenal adalah “Argumen Keseteraan Jender Perspektif al-Qur’an” (Paramadina), yang lainnya “Akhlak Perempuan” (Restu Ilahi), “Fikih Wanita untuk Semua” (Serambi), dan lain-lain.
            
Tokoh-tokoh pesantren yang lain; Shinta Nuriyah Wahid, Mohamad Guntur Romli, Faqihuddin Abdul Kodir, Abdul Moqsith Ghazali, Syafiq Hasyim, Badriyah Fayumi, dan lain-lain yang tak bisa saya sebutkan semuanya. Tetapi yang jelas, tokoh-tokoh pesantren ini mengusung kesetaraan dan keadilan gender berbasiskan pemikiran kitab kuning-kontekstual.
            
Saya rasa, kita perlu mereproduksi ulama-ulama pesantren yang ramah gender. Kebutuhan akan ulama ramah perempuan ini sangat perlu dan mendesak, terutama bagi masyarakat yang hidup di daerah-daerah. Di mana akses pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lainnya masih amat kurang dan jauh menjangkau mereka. Biasanya, dalam urusan apapun, apalagi agama, masyarakat daerah menggantungkan hidupnya pada kiai-kiai atau ustadz-ustadz di daerahnya masing-masing. Dan kenyataannya ulama daerah itu lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan, atau ada ulama daerah perempuan tetapi perspektif keagamaannya masih patriarkhi.Tokoh-tokoh Pesantren yang Ramah Perempuan

Menegakkan Kesetaraan, Menghapus Kekerasan

Menegakkan Kesetaraan, Menghapus Kekerasan

Kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Istilah ini kemudian dipakai dalam diskursus perempuan mengenai hak-haknya; kekerasan terhadap perempuan.

Ada banyak bentuk dan jenis kekerasan terhadap perempuan; fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Jenisnya pun beragam, mulai dari praktik khitan perempuan, marital rape (perkosaan dalam perkawinan), berkata kotor dan kasar (membentak, mengancam, dll), pelecehan seksual, pemerkosaan, menggantungkan ekonomi pada perempuan, dan lain sebagainya.
            
Untuk memulai upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, kiranya perlu dituangkan sebuah ayat dalam QS. al-Ahzab [33]: 35, “Sungguh bagi orang muslim laki-laki dan perempuan, bagi orang mukmin laki-laki dan perempuan, bagi laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatan, bagi orang laki-laki dan perempuan yang benar, bagi orang laki-laki dan perempuan yang sabar, bagi orang laki-laki dan perempuan yang khusyu’, bagi orang laki-laki dan perempuan yang memberi sedekah, bagi orang laki-laki dan perempuan yang berpuasa, bagi orang laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatannya, bagi orang laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, bagi mereka itu Allah menyediakan ampun dan pahala yang besar.”

Ayat ini berawal aspirasi kaum perempuan berbentuk ‘gugatan’ yang kemudian direspon oleh Allah Swt. Ayat ini turun berkenaan dengan zaman saat itu, para suami terbiasa melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan tudingan membangkang, cemburu, dan susah diatur dengan alasan meluruskan dan mendidik karakter perempuan. Nabi Muhammad Saw melarang kaum laki-laki (suami) melakukan kekerasan dan pemukulan, tetapi kemudian kaum laki-laki saat itu—yang diwakili Umar—kembali menggugat dengan dalih kalau mereka (kaum perempuan) dibela dan dipenuhi gugatannya maka mereka akan terbiasa membangkang. Nabi Muhammad akhirnya terpaksa membolehkan pemukulan itu. Tapi tak berselang lama para kaum perempuan berunjuk rasa, merespon keputusan Nabi yang dirasa tak memihak itu.
            
Dan karena ‘unjuk rasa’ itu akhirnya Nabi pun bersabda, “Jangan memukul perempuan!” Umar datang dan berkata: “Para perempuan membangkang pada suami mereka” diizinkanlah memukul perempuan. Maka para perempuan pun mengerumuni rumah Nabi Muhammad Saw dengan jumlah yang banyak. Nabi Muhammad Saw bersabda: “Sungguh telah mengelilingi rumah Rasulullah Saw sebanyak 70 orang perempuan yang mengadu perihal suami (yang memukuli mereka), sesungguhnya orang yang terbaik di antara kalian tidak akan menjumpai mereka itu (orang-orang yang memukuli istrinya).” (HR. Abu Dawud)
            
Meminjam istilah Mohamad Guntur Romli bahwa sejarah lampau dalam al-Qur’an harus dipahami sebagai upaya penegakkan prinsip kesetaraan yang bernuansa kompromistis. Nuansa kompromistis ini terjadi kembali pada proses turunnya ayat 32 surat al-Nisa [4]. Ummu Salamah berkata pada Nabi Muhammad saw, “Ya Rasulullah para laki-laki ikut berperang, sedangkan kami (perempuan) tidak (boleh) berperang, (biarkan) kami juga bertempur hingga kami mati syahid, dan kami juga hanya memperoleh separo jatah warisan.” Allah pun kemudian menurunkan ayat dalam QS. al-Nisa ini, “Janganlah kalian kamu berangan-angan dan iri hati atas kelebihan yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih daripada yang lain, karena bagi laki-laki ada bagian yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian yang mereka usahakan, mohonlah kepada Allah karunia-Nya.”
            
Ayat ini dimaknai bahwa firman ini tampak ingin menenangkan dan membesarkan hati para perempuan. Dan yang paling penting dari ayat ini ada di kalimat “bagi laki-laki ada bagian yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian yang mereka usahakan” bahwa pada akhirnya bagian, jatah, dan hasil akhir akan lahir dari proses dan kerja, tidak pandang laki-laki dan perempuan. Karena laki-laki pada waktu itu usahanya lebih keras misalnya dengan berperang dan berdagang ke luar rumah, maka hasil dan warisannya lebih banyak.[9] Pemaknaan semacam ini berarti ingin menegaskan bahwa dalam konteks yang dibentuk oleh konstruksi sosial sama sekali tak berurusan dengan jenis kelamin, perempuan atau laki-laki.
            
Oleh karena itu sekurangnya ada empat prinsip yang harus dipahami untuk menegakkan kesetaraan. Pertama, perempuan dan laki-laki punya kedudukan sama sebagai hamba Allah.[10] Kedua, adanya keterlibatan aktif dalam drama-kosmis antara Hawa dan Adam.[11] Ketiga, perempuan dan laki-laki sama-sama menerima amanah dan perjanjian primordial.[12] Keempat, perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi menjadi unggul dan berprestasi.[13]
            
Dari keempat prinsip ini, laki-laki sering kali mengelak dengan alasan bahwa perempuan ‘dari sono-nya’ ditakdirkan menjadi manusia yang ‘kurang akal’ dan ‘kurang agamanya’.[14] Untuk memperjelas duduk soalnya, perlu dituangkan bunyi haditsnya, “Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa rasulullah telah bersabda: “Wahai kaum perempuan! Bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar. Karena aku melihat kalian lebih ramai menjadi penghuni neraka.” Seorang perempuan yang cukup pintar di antara mereka bertanya: “Ya Rasulullah, kenapa kami kaum perempuan yang lebih ramai menjadi penghuni neraka?” Rasulullah bersabda: “Kalian banyak yang mengutuk dan mengingkari suami. Aku tidak melihat yang kekurangan akal dan agama dari pemilik pemahaman lebih daripada golongan kalian. “Perempuan itu bertanya lagi: Ya Rasulallah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu?” Rasululallah bersabda: “Maksud kekurangan akal ialah kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki, dan inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga perempuan tidak mengerjakan shalat pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka pada bulan Ramadhan karena haid. Maka inilah yang dikatakan kekuarangan agama.”
            
Nurjannah Ismail mencoba memaknai hadits ini dengan lebih bijak dan adil. Bahwa kata “kekurangan akal” dan “kekurangan agama” dalam hadits ini tidak berarti perempuan secara potensial tidak mampu menyamai atau mengungguli prestasi kreativitas akal dan ibadah laki-laki. Hadits ini menggambarkan keadaan praktis sehari-hari laki-laki dan perempuan di masa nabi: laki-laki memperoleh otoritas persaksian satu berbanding dua dengan perempuan, karena ketika itu fungsi dan peran publik berada di pundak laki-laki. “Kekurangan agama” terjadi pada diri perempuan karena memang hanya perempuanlah yang menjalani masa menstruasi. Laki-laki tidak mengalami siklus menstruasi, karena itu ia tidak boleh meninggalkan ibadah-ibadah wajib tanpa alasan lain yang dapat dibenarkan.[15] Perbedaan kualitas persaksian antara perempuan dan laki-laki lebih berhubungan dengan anggapan budaya, bukan pada kualitas akal perempuan.[16] Jadi jika ada pihak yang masih ‘keukeuh’ bahwa perempuan kurang akal dan agamanya hanya karena jenis kelamin, argumen tersebut sungguh sempit dan tak berdasar. Pasalnya, nilai ibadah dan takwa seseorang tak melulu ditentukan oleh kuantitas, tetapi lebih pada kualitasnya. Sehingga dengan demikian, haid bukanlah aib apalagi penghalang untuk menjadi hamba yang taat.

Dengan dasar fondasi dan perspektif kesetaraan dan keadilan yang kuat seperti di atas, maka sesungguhnya ironi jika kekerasan masih saja marak terjadi. Tak ada jalan keluar lain, selain secara bersama kita, dengan gegap gempita, terus berupaya menghapuskan segala tindak dan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kalau kita telusuri sekurangnya ada empat akar masalah kenapa kemudian kekerasan terhadap perempuan semakin marak dan sulit dihapuskan. Pertama, adalah interpretasi teks agama yang bias. Beberapa interpretasi bias sering terjadi pada ayat dan hadits, misalnya; QS. An-Nisa [4]: 34, ayat ini selalu dipahami bahwa laki-laki mutlak berkuasa atas perempuan. Problem pemaknaan ini tentu saja dipelopori oleh para ulama klasik, tanpa reserve dipahami oleh para ulama kini dan diikuti masyarakat mainstream.

Kedua, budaya patriarkhi yang akut. Konstruksi budaya masyarakat yang sudah sejak lama terbangun selalu menempatkan perempuan tak punya kedaulatan sosial. Kehidupan perempuan selalu disetir oleh otoritas laki-laki. Baik-buruknya perempuan ditentukan laki-laki. Budaya ini yang juga menyebabkan para perempuan dikerangkeng untuk tidak boleh berkiprah di wilayah publik, ia hanya berkewajiban memenuhi urusan dapur, sumur, dan kasur saja.

Ketiga, tatanan hukum yang dikriminatif. Produk hukum yang tak memihak ini misalnya tampak dalam UU Perkawinan tahun 1974, pasal 31 ayat 3; “Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.” Berikutnya pada pasal 34 ayat 1 dan 2 juga disebutkan; “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuan” dan “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.” Tatanan hukum demikian, yang menyebabkan istri menjadi pihak yang selalu disalahkan ketika terjadi KDRT, dengan alasan istri tidak patuh pada suami, dan alasan lainnya.

Keempat, pemahaman gender yang timpang. Perempuan selamanya berada di bawah komando laki-laki. Relasi yang terbangun dalam rumah tangga pun timpang, perempuan menjadi pihak inferior di bawah superioritas laki-laki.

Maka untuk menghapuskan akar kekerasan itu perlu diupayakan langkah-langkah sebagai berikut; pertama, reinterpretasi teks keagamaan. Melakukan penafsiran ulang dan baru.[17] Kedua, reformulasi hukum berwawasan kesetaraan. Produk-produk hukum yang ada, terutama yang berkenaan langsung dengan keberadaan perempuan, banyak menyudutkan perempuan. Selain karena proses pembuatan hukum tersebut perempuan jarang dilibatkan, muatannya begitu bias dan patriakhi.

Ketiga, rekonstruksi budaya yang berkeadilan. Konsekuensi dari itu adalah perempuan mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa intervensi dari laki-laki. Kebebasan yang selama ini didapat oleh laki-laki, seharusnya juga didapat oleh perempuan. Budaya merupakan segala hal yang dilakukan berulang-ulang dan menjadi kebiasaan. Jika budaya yang selama ini terbangun berfondasikan patriarkhi maka tidaklah menganehkan jika sampai saat ini budaya patriarkhi masih kokoh. Sebaliknya, jika hari ini kita memulai membangun kembali sebuah budaya yang berkebebasan dan berkeadilan, serta hal tersebut disosialisasikan dan dilakukan secara serius maka hal itu bisa menjadi budaya yang baik, yakni budaya yang berkeadilan.

Termasuk mengakhiri pembenaran atas anggapan ‘suka sama suka’ pada kasus pemerkosaan. Tak kurang dari M. Nuh (menteri pendidikan dan kebudayaan) pernah menyatakan, bahwa hubungan seksual suka sama suka pada remaja kadang bisa dipalsukan sebagai aduan pemerkosaan. Terkait hal ini menarik dikutip pandangan Lies Marcoes bahwa ketimpangan relasi antara pelaku dan korban bisa dalam bentuk kekuasaan (political power), umur, ekonomi, atau emosional. Kasus paling gampang dilihat adalah kekerasan yang terjadi dalam hubungan sedarah (inses): ayah, kakek, paman, abang terhadap anak, cucu, keponakan, adik, atau majikan terhadap pembantu, guru terhadap murid. Dalam relasi ini, ancaman tak selalu fisik, tetapi bisa ancaman emosional, rasa khawatir, kasihan, dan sejenisnya.[18]

Hal senada ditegaskan Ayu Utami, bahwa tubuh perempuan membawa jejak persetubuhan lebih lama. Bahkan bisa selama-lamanya. Ia bisa menerima benih dan menjadi hamil. Maka alamiah juga jika perempuan lebih tidak cepat lupa. Ia lebih sulit terlepas dari jejak hubungan seks, secara fisik maupun psikologis. Pengalaman inilah yang perlu betul-betul kita pertimbangkan.[19] Pernyataan ini sekaligus ingin mengkritisi anggapan bahwa pemerkosaan bukan hanya soal hubungan fisik. Pemahaman yang luas seperti ini juga menuntut agar masing-masing kita mempunyai cara pandang perempuan ketika hendak memberi solusi pada kasus pemerkosaan. Termasuk perkawinan, adalah bukan solusi akhir dan apalagi terbaik dalam penanganan kasus pemerkosaan. Harus ada solusi-solusi yang memihak pada perempuan misalnya tentang pencatatan akte lahir anak yang lahir di luar nikah tak boleh diskriminatif. Dan tentu saja harus ada solusi-solusi lain yang memihak perempuan, korban. Menegakkan Kesetaraan, Menghapus Kekerasan

Menulis dengan Perspektif Perempuan

Menulis dengan Perspektif Perempuan

Salah satu upaya yang bisa dilakukan pesantren dan umumnya masyarakat demi perubahan dan pemenuhan hak-hak perempuan adalah dengan menulis. Sebagaimana telah ditorehkan oleh para tokoh pesantren yang telah saya sebutkan di atas. Kita perlu banyak bahan bacaan tentang hak-hak perempuan yang berperspektif kesetaraan dan keadilan. Buku-buku ihwal perempuan dan segala hal yang melingkupinya bukan tidak ada, malah terlanjur banyak, hanya saja patut disayangkan karena muatan bukunya adalah hanya sebatas melanjutkan pandangan-pandangan bias gender dan mendiskriminasi perempuan. 

Kebutuhan akan tulisan tersebut dimanjakan dengan canggih dan mudahnya sajian teknologi dan insformasi. Berbagai fasilitas media cetak dan elektronik, ditambah dengan berbagai kemudahan dan murahnya aktif di jejaring sosial seperti facebook dan twitter tak terelakkan. Kalau pesantren masih nyaman dengan status quo-nya, bukan hal yang tak mungkin, pesantren akan usang tertinggal zaman. 

Untuk memantik kepedulian akan pemenuhan hak-hak perempuan, saya ambil contoh kasus buku “Udah Putusin Aja” dan “Yuk, Berhijab” karya Felix Y. Siauw, salah seorang yang—katanya ustadz—aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bagaimana tidak, hanya dalam waktu singkat, buku-bukunya menjadi best seller. Saya merasa paham betul kenapa kemudian, buku-buku Felix penjualannya melesat cepat. Buku tersebut mudah dan menarik dibaca oleh kalangan apapun, desain cover dan tata letak isinya juga unik, dan bahasa yang digunakan mudah dicerna.
            
Tak hanya itu, Felix pun menjadi motivator dan trainer di berbagai kota di dalam dan luar negeri. Sasaran ‘empuk’ Felix tentu saja para pemuda-pemudi. Bukan tanpa alasan, jiwa pemuda-pemudi berpotensi menggebu. Dakwahnya dibungkus dengan dalil-dalil ‘dangkal’ Islam, tetapi karena penyampaiannya mengesankan, akhirnya banyak orang yang menaruh simpati dan mengikuti jejaknya.
            
Felix juga aktif di berbagai media di internet; di facebook, twitter, dan website. Sampai hari ini jumlah penyuka Fanspage-nya di facebook tidak kurang dari 600.000 orang, followers-nya di twitter tidak kurang dari 600.000 orang, angka ini terus bertambah, begitu pun dakwah menulis di website pribadinya; silakan lihat di www.felixsiauw.com. Tiap kali Felix up date status di facebook, hanya selang beberapa menit para penyukanya berjumlah ribuan bahkan ratus ribuan orang. Di twitter juga sering merutinkan kultwit; kuliah twitter. Demikian juga di website pribadinya. Felix juga sudah berhasil ‘mencuri’ sebuah program di TVRI bertajuk motivasi Islami.

Sepintas lalu tak tampak sesosok Felix yang sedang merusak tatanan NKRI, Islam, dan hak-hak perempuan. Pribadi Felix yang tampak ramah, penuh ghirah, dan mantan non-Muslim (mualaf), menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengagumnya. Jika saya teruskan bahasan ini, rasanya ironis dan memprihatinkan. Betapa tidak, kelompok Muslim moderat di negeri ini menjadi mayoritas di bawah naungan ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, seolah tenang. Penyikapan ini tereksan reaktif, itulah memang, karena kita sering—untuk enggan mengatakan selalu—kalah cepat dan strategi oleh mereka.

Pesantren dan Muslim moderat pada umumnya mesti bersatu. Kita, Muslim moderat, selalu saja bangga dengan label mayoritas dan menganggap enteng dengan alasan jumlah mereka hanya secuil. Padahal, sikap seperti itu (maaf) sangat bodoh. Harusnya kita mesti waspada, kalau kerja kemanusiaan kita selama ini betul-betul ingin nyata. Langkah awalnya kita mesti bersatu, menyusun dan merumuskan upaya pemenuhan hak-hak perempuan dengan rencana dan target yang jelas.

Rekomendasi saya, untuk upaya pemenuhan hak-hak perempuan harus berbasis di dua lini; pertama lini kaum muda dan kedua; orang pada umumnya. Pada lini pertama, kaum muda bagaimana pun regenerasi bangsa. Penanaman tentang pentingnya mengilhami spirit kesetaraan dan keadilan mutlak digulirkan sedini mungkin. Kita harus paham keinginan mereka terutama bila ditinjau dari sisi psikologis. Kita harus sinergi dengan stilah-istilah yang sedang nge-trend di kalangan pemuda. Tulisan-tulisan melalui buku-buku, website/blog, status facebook, kicauan twitter, dan media lainnya harus menyesuaikan dengan trend kaum muda kontemporer. Karena secara psikologis, kalangan pemuda merupakan kelompok manusia potensial yang sedang dalam masa pencarian jati diri. Dan di saat yang sama mereka butuh pendamping yang siap menemani terutama saat mereka dilanda galau (duka).

Tidak ada jalan lain, kecuali kita bersama-sama mengkader para pemuda-pemudi untuk menjadi penulis, trainer, dan motivator yang punya perspektif gender dan ramah perempuan. Muatan tulisan, training, dan motivasi bersendikan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Kita harus punya regenerasi yang produktif dan aktif berkarya di berbagai media. Sebab menulis, training, dan motivasi itu satu paket. Para writer, trainer, dan motivator hampir seluruhnya mempunyai keahlian dalam ketiga keahlian itu. Tulisannya inspiratif, trainingnya menggerakkan, dan motivasinya mengguggah. Menulis dengan Perspektif Perempuan

Back to top